
JDIH Kabupaten Blitar – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan kebiasaan baru yakni Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. Selanjutnya, diatur juga melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam upaya percepatan penanganan covid-19 dinyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.
Namun, apakah mungkin dunia usaha dalam jangka waktu yang lama melaksanakan PSBB? Sedangkan kita ketahui bersama dunia usaha salah satunya yakni di bidang UMKM merupakan penopang perekonomian Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) mencapai 64 Juta. Selama masa pandemi secara langsung memberikan dampak pada Usaha-Usaha Kecil, sebanyak 30 % usaha para pedagang ini terganggu. Untuk meminimalkan dampak pandemi pada pelaku usaha dan masyarakat, pemerintah menerapakan paket kebijakan bagi masyarakat terdampak, yakni : Bantuan Sembako, Bantuan Sosial Tunai, BLT Dana Desa, Listrik Gratis, Kartu Prakerja, Subsidi Gaji Karyawan Swasta dibawah Lima Juta Rupiah, BLT Usaha Mikro Kecil.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai covid-19, dikarenakan aktivitas dan mobiltas masyarakat yang disebakan karena interaksi dalam bekerja dan melakukan usaha. Presiden mengatakan, Indonesia akan memasuki era kebiasaan baru, hal ini dapat diartikan bahwa kita harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19.
Disisi lain Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Blitar terus mengupayakan Pencegahan, Penanggulangan serta tindakan sesuai protokol kesehatan. Diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 menjadi landasan Pemerintah Kabupaten Blitar bersama jajaran untuk terus mengupayakan pencegahan dan penegakan protokol kesehatan di tempat umum pada khususnya. Salah satu yang harus diperhatikan dalam Peraturan Bupati ini adalah kegiatan dan pelaku usaha wajib menerapkan beberapa hal sebagai berikut :
- Menyediakan sarana untuk cuci tangan dengan menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer diberbagai lokasi strategis sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan;
- Menyediakan alat pengukur suhu tubuh;
- Membersihkan ruangan, lokasi kegiatan, atau peralatan secara rutin minimal 1 (satu) kali sehari dengan desinfektan;
- Menyediakan media komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 ditempat strategis.
Pengaman sosial ekonomi bagi warga masyarakat Kabupaten Blitar yang terdampak juga menjadi fokus pemerintah. Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar menetapkan Peraturan Bupati Blitar Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Blitar Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengaggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban, serta pemantauan dan Evaluasi Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Terdampak Corona Virus Desease 2019 Di Kabupaten Blitar. Sebagai tindak lanjut Peraturan diatas, telah dilaksanakan Bantuan Sosial Masyarakat sebanyak 3 (tiga) tahap berupa sembako bahan pokok dan penunjangnya.
Selain itu juga dalam rangka Pemulihan ekonomi Nasional Pemerintah juga memberikan Bantuan bagi usaha mikro yakni Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah dibuka pendaftaran 16 s.d 27 November 2020 dikantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar dengan kriteria dan persyaratan dapat dilihat dalam akun media sosial @pemkab_blitar. Dengan gotong royong dan bahu membahu dalam penangananan dampak pandemi covid-19 antara pemerintah dan masyarakat ini diharapkan akan membentuk ketahanan kesehatan dan ekonomi untuk Kabupaten Blitar tangguh dan berdaya saing.
Penulis : M. Zanu Rinto