
JDIH Kabupaten Blitar – Rabu tanggal 26 Februari 2020 diselenggarakan acara “Penyuluhan/Sosialisasi Hukum Kepada Masyarakat di Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar”.
Kegiatan ini mengundang narasumber dari Kepala Seksi Perlindungan Ibu dan Anak pada Dinas PPKBP3A Kab. Blitar yaitu Iin Indira Lita, S.E., dengan Materi “Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”; Kepala BNN Kabupaten Blitar yaitu AKBP. Bagus Hari Cahyono, S.E.., M.Si., dengan Materi ”Peran Seluruh Komponen Masyarakat Desa Dalam Turut Serta Mencegah Dan Memberantas Narkoba”; Penyuluh Hukum Pertama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yaitu Nur Effendi, S.H., dengan Materi “Radikalisme”; dan Kasubbag Hukum Polres Blitar selaku Narasumber yaitu IPTU Supriadi, S.H., dengan Materi “Pencegahan Ujaran Kebencian/Hate Speech”;
Materi yang menjadi pembahasan nara sumber diatas yaitu tingkat pendidikan masyarakat Desa Tumpakkepuh lebih rendah dibandingkan masyarakat Desa Kalipucung, namun partisipasi masyarakat Desa Tumpakkepuh cukup tinggi untuk mengikuti Penyuluhan/Sosialisasi Hukum. Di Desa Tumpakkepuh banyak terjadi pernikahan dini dan banyak warganya yang bekerja sebagai TKI/TKW di luar negeri.
Pelaksanaan Penyuluhan/Sosialisasi Hukum kepada Masyarakat di Desa Kalipucung dihadiri oleh peserta sebanyak 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) orang perempuan dan 25 (dua puluh lima) orang laki-laki. Pelaksanaan Penyuluhan/Sosialisasi Hukum kepada Masyarakat di Desa Tumpakkepuh dihadiri oleh peserta sebanyak 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) orang perempuan dan 25 (dua puluh lima) orang laki-laki.
Diharapkan setelah mengikuti penyuluhan/sosialisasi hukum masyarakat Desa Tumpakkepuh mendapatkan edukasi dan pemahaman agar menjadi masyarakat desa yang sadar hukum, keluarganya terhindar dari KDRT, penyalahgunaan Narkoba dan pengaruh radikalisme sehingga tujuan dari Penyuluhan/Sosialisasi Hukum dapat tercapai.