Author Archives: admin

JDIH Kabupaten Blitar – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan kebiasaan baru yakni Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. Selanjutnya, diatur juga melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam upaya percepatan penanganan covid-19 dinyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun, apakah mungkin dunia usaha dalam jangka waktu yang lama melaksanakan PSBB? Sedangkan kita ketahui bersama dunia usaha salah satunya yakni di bidang UMKM merupakan penopang perekonomian Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah Usaha Mikro dan Menengah  (UMKM) mencapai 64 Juta. Selama masa pandemi secara langsung memberikan dampak pada Usaha-Usaha Kecil, sebanyak 30 %  usaha para pedagang ini terganggu. Untuk meminimalkan dampak pandemi pada pelaku usaha dan masyarakat, pemerintah menerapakan paket kebijakan bagi masyarakat terdampak, yakni : Bantuan Sembako, Bantuan…

Read more

JDIH Kabupaten Blitar – Rabu tanggal 26 Februari 2020 diselenggarakan acara “Penyuluhan/Sosialisasi Hukum Kepada Masyarakat di Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar”. Kegiatan ini mengundang narasumber dari Kepala Seksi Perlindungan Ibu dan Anak pada Dinas PPKBP3A Kab. Blitar yaitu Iin Indira Lita, S.E., dengan Materi “Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”; Kepala BNN Kabupaten Blitar yaitu AKBP. Bagus Hari Cahyono, S.E.., M.Si., dengan Materi ”Peran Seluruh Komponen Masyarakat Desa Dalam Turut Serta Mencegah Dan Memberantas Narkoba”; Penyuluh Hukum Pertama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yaitu Nur Effendi, S.H., dengan Materi “Radikalisme”; dan Kasubbag Hukum Polres Blitar selaku Narasumber yaitu IPTU Supriadi, S.H., dengan Materi “Pencegahan Ujaran Kebencian/Hate Speech”; Materi yang menjadi pembahasan nara sumber diatas yaitu tingkat pendidikan masyarakat Desa Tumpakkepuh lebih rendah dibandingkan masyarakat Desa Kalipucung, namun partisipasi masyarakat Desa Tumpakkepuh cukup tinggi untuk mengikuti Penyuluhan/Sosialisasi Hukum. Di Desa Tumpakkepuh banyak terjadi pernikahan dini dan banyak warganya yang bekerja sebagai TKI/TKW di luar negeri. Pelaksanaan Penyuluhan/Sosialisasi Hukum kepada…

Read more

20/21