
JDIH Kabupaten Blitar – Selasa tanggal 25 Februari 2020 diselenggarakan acara “Penyuluhan/Sosialisasi Hukum Kepada Masyarakat di Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar”
Kegiatan ini mengundang narasumber dari Kepala Seksi Perlindungan Ibu dan Anak pada Dinas PPKBP3A Kab. Blitar yaitu Iin Indira Lita, S.E., dengan Materi “Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”; Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kabupaten Blitar yaitu Slamet Susanto, S.H., M.Si., dengan Materi ”Kamu Dia Saya Tolak Narkoba”; Penyuluh Hukum Pertama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yaitu Nur Effendi, S.H., dengan Materi “Radikalisme”; dan Kepala Urusan Bantuan Hukum Polres Blitar Kota selaku Narasumber yaitu Bripka Hendrik Tritian, S.H., dengan Materi “Pencegahan Ujaran Kebencian/Hate Speech”;
Pelaksanaan Penyuluhan/Sosialisasi Hukum kepada Masyarakat di Desa Kalipucung dihadiri oleh peserta sebanyak 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) orang perempuan dan 25 (dua puluh lima) orang laki-laki. Pelaksanaan Penyuluhan/Sosialisasi Hukum kepada Masyarakat di Desa Tumpakkepuh dihadiri oleh peserta sebanyak 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) orang perempuan dan 25 (dua puluh lima) orang laki-laki.
Diharapkan setelah mengikuti penyuluhan/sosialisasi hukum, masyarakat Desa Kalipucung mendapatkan edukasi dan pemahaman agar menjadi masyarakat desa yang sadar hukum, keluarganya terhindar dari KDRT, penyalahgunaan Narkoba dan pengaruh radikalisme sehingga tujuan dari Penyuluhan/Sosialisasi Hukum dapat tercapai.