Informasi Peraturan
Berikut ini adalah informasi data dari salah satu peraturan yang anda pilih.
Tipe Dokumen | : | Peraturan Daerah |
Judul Peraturan | : | Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah |
T.E.U Badan/Pengarang | : | Kab. Blitar |
Nomor Peraturan | : | 8 |
Nomor Panggil | : | 2024/PERDA/BLT/08 |
Jenis / Bentuk Peraturan | : | Peraturan Daerah |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | : | PERDA |
Cetakan Edisi | : | |
Tempat Terbit | : | Blitar |
Penerbit | : | Kabupaten Blitar |
Tanggal Penetapan | : | 20-Dec-2024 |
Abstrak | : |
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH - PERUBAHAN 2024 PERDA KAB. BLITAR NO. 8, LD 2024/NO. 8 SERI D, TLD NO. 80, 15 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH ABSTRAK : - Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam pembangunan daerah diperlukan perangkat daerah yang efektif dan efisien. Serta dalam rangka memperkuat peran riset dan inovasi daerah pada Badan Perencanan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik serta Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban sub urusan bencana diperlukan penyesuaian bentuk dan susunan Perangkat Daerah. - Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perpres No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 29 Tahun 2021; Perpres No. 78 Tahun 2021; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 7 Tahun 2023; Perda Kab. Blitar No. 3 Tahun 2022. - Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi perangkat daerah dalam melaksanakan pemerintahan yang lebih optimal dengan perubahan berikut: - Penyesuaian nomenklatur dan klasifikasi perangkat daerah sesuai dengan kebijakan nasional terkait struktur organisasi pemerintahan. - Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah guna mendukung pengembangan penelitian dan inovasi secara mandiri atau terintegrasi dalam perangkat daerah bidang perencanaan. - Penataan kembali Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. - Restrukturisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan penyesuaian jumlah bidang guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. - Penyederhanaan birokrasi sesuai Peraturan Menteri PANRB untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi kinerja perangkat daerah. Catatan : - Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 Desember 2024 - Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 1 /B); dan b. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 3/B), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Penjelasan : 5 halaman. |
Deskripsi Fisik | : | |
Sumber | : | LD. 2024 No. 8/D |
Subjek | : | Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah |
ISBN | : | |
Status | : | Berlaku |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum Kab. Blitar |
Bidang Hukum | : | - |
No Induk Buku | : | |
Keterangan Peraturan | : | |
File Peraturan | : | Download File |