Informasi Peraturan
Berikut ini adalah informasi data dari salah satu peraturan yang anda pilih.
Tipe Dokumen | : | Peraturan Daerah |
Judul Peraturan | : | Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah |
T.E.U Badan/Pengarang | : | Kab. Blitar |
Nomor Peraturan | : | 4 |
Nomor Panggil | : | PERDA 2022/04 |
Jenis / Bentuk Peraturan | : | Peraturan Daerah |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | : | PERDA |
Cetakan Edisi | : | |
Tempat Terbit | : | BLITAR |
Penerbit | : | Kabupaten Blitar |
Tanggal Penetapan | : | 05-Aug-2022 |
Abstrak | : |
KEUANGAN DAERAH - PENGELOLAAN 2022 PERDA KAB. BLITAR NO. 4, LD 2022/NO. 4 SERI E, TLD NO. 67, 200 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH ABSTRAK : - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 224 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. - Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 8 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020. - Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai : 1. Asas umum Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Pengelola Keuangan Daerah; 3. Struktur APBD; 4. Penyusunan rancangan APBD; 5. Penetapan APBD; 6. Pelaksanaan dan penatausahaan; 7. Laporan realisasi semester pertama dan perubahan APBD; 8. Akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah; 9. Penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; 10. Kekayaan daerah dan Utang; 11. BLUD; 12. Penyelesaian kerugian Keuangan Daerah; 13. Informasi Keuangan Daerah; dan 14. Pembinaan dan pengawasan. Catatan : - Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Agustus 2022 - Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2008 Nomor 3/A) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Penjelasan : 53 halaman. |
Deskripsi Fisik | : | 200 hlm |
Sumber | : | LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2022 NOMOR 4/E |
Subjek | : | Pengelolaan Keuangan Daerah |
ISBN | : | |
Status | : | Berlaku |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum Kab. Blitar |
Bidang Hukum | : | - |
No Induk Buku | : | |
Keterangan Peraturan | : | Mencabut Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah |
File Peraturan | : | Download File |